Rabu, 03 Mei 2017

KONSPIRASI MANIPULASI DATA LAPORAN KEUANGAN PADA PT GREAT RIVER INTERNASIONAL Tbk



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Akuntan Publik adalah seorang praktisi dan gelar profesional yang diberikan kepada akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI untuk memberikan jasa audit umum dan review atas laporan keuangan, audit kinerja dan audit khusus serta jasa dalam bidang non-atestasi lainnya seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan.

Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).

Akuntansi manajemen adalah disiplin ilmu yang berkenaan dengan penggunaan informasi akuntansi oleh para manajemen dan pihak-pihak internal lainnya untuk keperluan penghitungan biaya produk, perencanaan, pengendalian dan evaluasi, serta pengambilan keputusan.

Kemajuan ekonomi suatu negara memacu perkembangan bisnis dan mendorong munculnya pelaku bisnis baru sehingga menimbulkan persaingan yang cukup tajam di dalam dunia bisnis. Hampir semua usaha bisnis betujuan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya (profit-making) agar dapat meningkatkan kesejahteraan pelaku bisnis dan memperluas jaringan usahanya. Namun terkadang untuk mencapai tujuan itu segala upaya dan tindakan dilakukan. Walaupun pelaku bisnis harus melakukan tindakan-tindakan yang mengabaikan berbagai dimensi moral dan etika dari bisnis itu sendiri.

Bisnis dapat menjadi sebuah profesi etis apabila ditunjang dengan menerapkan prinsip-prinsip etis untuk berbisnis. Prinsip-prinsip etis dalam berbisnis adalah merupakan suatu hukum yang mengatur kegiatan bisnis semua pihak secara fair dan baik disertai dengan sebuah sistem pemerintahan yang adil dan efektif dalam menegakkan aturan bisnis tersebut. Dalam prinsip ini terdapat tata cara ideal dalam pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas ini dapat menunjang maksud dan tujuan kegiatan bisnis.

Berdasarkan pernyataan di atas, maka kode etik profesi perlu diterapkan dalam setiap jenis profesi. Kode etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu. Dalam prinsip akuntansi, etika akuntan harus lebih dijaga daripada kepentingan perusahaan. Tanpa etika, profesi akuntansi tidak akan ada karena fungsi akuntansi adalah penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis, dengan berdasarkan kepentingan banyak pihak yang terlibat dengan perusahaan. Dan bukan didasarkan pada beberapa pihak tertentu saja. Karena itu, bagi akuntan, prinsip akuntansi adalah aturan tertinggi yang harus diikuti. Kode etik dalam akuntansi pun menjadi barang wajib yang harus mengikat profesi akuntan.

Profesi akuntan yang selama ini mendapat kepercayaan publik untuk melindungi kepentingannya justru dianggap telah mengkhianati janjinya, yang mengawali kehadiran profesi ini di tengah publik. Publik melihat bahwa hal ini bukan merupakan business failures melainkan audit failures, yaitu terjadinya kegagalan auditor dalam melaksanakan audit. Artinya audit yang dilakukan tidak sesuai dengan standard audit yang telah ditetapkan.

Dengan demikian salah satu contoh skandal yang berasal dari Indonesia adalah PT Great River Internasional Tbk. Perusahaan yang bergerak dibidang industri pakaian jadi berkualitas tinggi. Perusahaan tersebut melakukan rekayasa laporan keuangan dalam hitungan miliaran. Sebagai reaksi atas kasus tersebut Bapepam dan BEI juga mewajibkan penerapan Good Corporate Governance (GCG) bagi perusahaan-perusahaan yang telah menjual sahamnya di Bursa efek.

Fenomena yang terpapar menunjukkan bahwa laporan keuangan telah gagal untuk memenuhi kebutuhan informasi pengguna laporan keuangan. Laba sebagai bagian dari laporan keuangan tidak menyajikan fakta yang sebenarnya tentang kondisi ekonomis perusahaan sehingga laba yang diharapkan dapat memberikan informasi untuk mendukung pengambilan keputusan menjadi diragukan kualitasnya. Laba yang tidak menunjukkan informasi yang sebenarnya tentang kinerja manajemen dapat menyesatkan pihak pengguna laporan. Kualitas laba khususnya dan kualitas laporan keuangan pada umumnya adalah penting bagi mereka yang menggunakan laporan keuangan karena untuk tujuan kontrak pengambilan keputusan investasi (Schipper dan Vincent, 2003).Untuk mengetahui lebih lanjut kasus-kasus yang terjadi terkait hal ini, kami mengkhususkan pembahasan skandal yang terjadi pada PT Great River International Tbk



1.2  Tujuan
1.    Mengetahui kasus yang terjadi pada PT Great River Internasional Tbk
2.    Mengaanlisis bentuk-bentuk pelanggaran kode etik profesi akuntansi publik dan akuntansi manajemen pada kasus PT Great River Internasional Tbk
3.    Memberikan solusi terhadap kasus yang terjadi pada PT Great River Internasional.















BAB II
LANDASAN TEORI

Masalah Etika
Dari sudut pandang etika,  etika dapat dilihat dari dua hal yaitu etika sebagai praksis dan etika sebagai ilmu atau tata susila. Etika sebagai praksis ialah nilai-nilai dan norma-norma moral baik yang dipraktikan ataupun tidak dipraktikan walaupun seharusnya dipraktikan. Dengan maksud bahwa dengan moral atau moralitas yang berarti adat istiadat, kebiasaan, nilai-nilai, dan norma-norma yang berlaku dalam kelompok atau masyarakat. Sedangkan etika sebagai ilmu  atau tata susila adalah pemikiran atau penilaian moral yang bias mencapai taraf ilmiah bila proses penalaran terhadap moralitas tersebut bersifat kritis metodis dan sistematis. Konspirasi adalah sebuah permufakatan yang dilakukan secara bersama-sama yang sifatnya ilegal atau tidak sah, melanggar atau bersifat subversif.
Masalah yang dilakukan oleh PT Great River International Tbk merupakan masalah yang sudah jelas melanggar etika. Kejahatan yang telah dilakukan tidak hanya ilegal,tetapi juga memberikan dampak negatif yang sangat buruk bagi pihak internal maupun eksternal. Mereka tidak hanya berbohong dan menunjukkan bentuk ketidakjujuran, tetapi perusahaan telah mempertaruhkan banyak pekerja yang hidupnya bergantung pada perusahaan. Pihak internal pada kasus ini memanipulasi laporan keuangan dengan menggelembungkan account penjualan, piutang dan asset hingga ratusan milyar rupiah pada laporan keuangan Great River yang mengakibatkan perusahaan tersebut akhirnya kesulitan arus kas dan gagal dalam membayar utang laba perusahaan. Dibenarkan dengan fakta bahwa pihak setempat mengetahuinya dengan sadar melakukan penipuan tersebut berlandaskan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari hasil pemalsuan laporan keuangan PT Great River International Tbk.

Teori-Teori Etika
Etika memiliki beberapa teori-teori etika yang harus dipahami dan dimengerti oleh seluruh para akuntan. Di sisi lain kita juga harus terlebih dahulu mengetahui apa yang dimaksud dengan teori dan apa hubungannya dengan ilmu. Suatu pengetahuan tentang suatu objek baru bisa dianggap sebagai disiplin ilmu bila pengetahuan tersebut telah dilengkapi dengan sebuah teori tentang objek yang dikaji. Sehingga teori merupakan tulang punggung dari suatu ilmu. Ilmu pada dasarnya adalah kumpulan pengetahuan yang bersifat menjelaskan berbagai gejala alam dan sosial yang memungkinkan manusia melakukan serangkaian tindakan untuk menguasai gejala tersebut berdasarkan penjelasan yang ada. Sedangkan teori adalah pengetahuan ilmu yang menjelaskan mengenai suatu faktor tertentu dari sebuah disiplin keilmuan. Etika sebagai disiplin ilmu berhubungan dengan kajian secara kritis tentang adat kebiasaan, nilai-nilai, dan norma-norma perilaku manusia yang dianggap baik atau tidak baik.
Dengan perkembangan zaman yang cepat pada teori-teori etika pun makin bertambah dan kian terus berkembang. Berikut ini adalah beberapa teori-teori etika yang telah ada:
1.        Egoisme
Dalam teori egoisme terdapat dua konsep, yaitu egoisme psikologis dan egoisme etis. Egoisme psikologis adalah suatu teori yang menjelaskan bahwa semua tindakan manusia dimotivasi oleh kepentingan berkutat pada diri sendiri atau biasanya disebut dengan selfish. Menurut teori ini, seseorang boleh yakin bahwa ada tindakan mereka yang bersifat luhur dan suka berkorban. Namun, semua tindakan yang terkesan luhur dan tindakan yang suka berkorban tersebut hanyalah ilusi saja. Pada kenyataannya, setiap orang hanya peduli pada dirinya sendiri. Sehingga menurut teori ini tidak ada tindakan yang sesungguhnya itu bersifat altruisme. Altruisme adalah suatu tindakan yang peduli pada orang lain atau mengutamakan kepentingan orang lain dengan mengorbankan kepentingan dirinya.
Pada egoisme etis adalah tindakan yang dilandasi oleh kepentingan diri sendiri atau biasa disebut dengan self-interest. Jika menolong orang lain dianggap sebagai tindakan untuk menolong diri sendiri karena mungkin saja kepentingan orang lain tersebut bertautan dengan kepentingan diri sehingga dalam menolong orang lain sebenarnya juga dalam rangka memenuhi kepentingan diri. Inti dari paham Egoisme etis adalah bahwa jika ada tindakan yang menguntungkan orang lain, maka keuntungan bagi orang lain ini bukanlah alasan yang membuat tindakan itu benar, yang membuat tindakan itu benar adalah kenyataan bahwa tindakan itu menguntungkan diri sendiri. 
2.        Utilitarianisme
Menurut teori ini, suatu tindakan dapat dikatakan baik jika membawa manfaat bagi sebanyak mungkin anggota masyarakat. Jadi, ukuran baik tidaknya suatu tindakan dilihat dari akibat, konsekuensi, atau tujuan dari tindakan itu­ apakah memberi manfaat atau tidak. Teori utilitarianisme lebih melihat dari sudut pandang kepentingan orang banyak seperti halnya kepentingan bersama dan kepentingan masyarakat. 

3.        Deontologi
Deontologi merupakan teori yang menilai suatu tindakan berdasarkan hasil, konsekuensi atau tujuan dari tindakan tersebut. Paham deontologi menyatakan bahwa etis tidaknya suatu tindakan tidak ada kaitannya sama sekali dengan tujuan, konsekuensi atau akibat dari tindakan tersebut. Konsekuensi suatu tindakan tidak boleh menjadi pertimbangan untuk menilai etis atau tidaknya suatu tindakan. Suatu perbuatan tidak pernah menjadi baik karena hasilnya baik. Hasil baik tidak pernah menjadi alasan untuk membenarkan suatu tindakan, melainkan hanya karena kita wajib melaksanakan tindakan tersebut demi kewajiban itu sendiri. Perspektif deontologis tidak mementingkan konsekuensi. Hal yang penting adalah bahwa keputusan dibuat untuk alasan yang tepat.

4.        Teori Hak
Menurut teori hak, suatu tindakan atau perbuatan dianggap baik bila perbuatan atau tindaka tersebut sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM).  Teori hak merupakan suatu aspek teori dari deontology karena hak tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban. Bila suatu tindakan merupakan hak bagi seseorang, maka sebenarnya tindakan yang sama merupakan kewajiban bagi orang lain. Teori hak sebenarnya didasarkan atas asumsi bahwa manusia mempunyai martabat dan semua manusia mempunyai martabat yang sama. Hak asasi manusia didasarkan atas beberapa sumber otoritas dibagi menjadi 3 yaitu hak hokum atau legal, hak moral atau kemanusiaan, dan hak kontraktual. Hak legal adalah hak yang didasarkan atas system atau yurisdiksi hukum suatu negara, dimana sumber hukum tertinggi suatu Negara adalah Undang-Undang Dasar Negara yang bersangkutan. Hak moral dihubungkan dengan pribadi manusia secara individu, atau dalam beberapa kasus dihubungkan dengan kelompok bukan dengan masyarakat dalam arti luas. Hak kontraktual mengikat individu-individu yang membuat kesepakatan atau kontrak bersama dalam wujud hak dan kewajiban masing-masing pihak. 

5.        Teori Keutamaan (Virtue Theory)
Teori ini dapat didefinisikan sebagai disposisi sifat/watak yang telah melekat/dimiliki oleh seseorang dan memungkinkan dia untuk selalu bertingkah laku yang secara moral dinilai baik. Sifat keutamaan yang harus dimiliki oleh pelaku bisnis, yaitu kejujuran, keadilan (fairness), kepercayaan dan keuletan. 

6.        Teori Etika Etonom
Teori etika teonom dilandasi oleh filsafat Kristen yang mengatakan bahwa karakter moral manusia ditentukan secara hakiki oleh kesesuaian hubungannya dengan kehendak Tuhan. Tujuan tertinggi umat manusia selain tujuan hidup di dunia adalah kebahagiaan rohani (akhirat). Perilaku manusia secara moral dianggap baik jika sepadan dengan kehendak Tuhan, dan perilaku manusia dinggap tidak baik bila tidak mengikuti aturan-aturan/perintah Tuhan sebagaimana telah dituangkan dalam kitab suci. Terlepas dari apakah manusia mengakui atau tidak mengakui adanya Tuhan, setiap manusia telah diberikan oleh Tuhan potensi kecerdasan yang tak terbatas (kecerdasan hati nurani, intuisi, kecerdasan spiritual, atau apapun sebutan lainnya) yang melampaui kecerdasan rasional. Tujuan tertinggi umat manusia hanya dapat dicapai bila potensi kecerdasan tak terbatas dimanfaatkan

Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia
Etika Profesional yang mengatur perilaku akuntan yang menjalankan praktik akuntan public di Indonesia. Pada tahun 1998, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) merumuskan etika profesional baru yang diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia. Etika profesional baru ini berbeda dengan etika profesional yang berlaku dalam tahun- tahun sebelumnya. Kode etik IAI ini dikembangkan dengan struktur baru. Kompartemen yang dibentuk dalam organisasi IAI terdiri dari 4 macam yaitu Kompartemen Akuntan Publik; Kompartemen Akuntan Manajemen; Kompartemen Akuntan Pendidik; Kompartemen Akuntan Sektor Publik. Masing- masing kompartemen digunakan untuk mengorganisasi anggota IAI yang berprofesi sebagai Akuntan Publik, Manajemen, Pendidik, serta Akuntan Sektor Publik. Sebagai induk organisasi, IAI merumuskan Prinsip Etika yang berlaku umum untuk semua anggota IAI. Untuk profesi Akuntan Publik, Kompartemen Akuntan Publik menerbitkan Aturan Etika untuk kompartemen Akuntan Publik. Aturan Etika tersebut kemudian dijabarkan dalam Interprestasi Aturan Etika oleh Pengurus Kompartemen Akuntan Publik. Empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
1.        Kredibilitas
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2.        Profesionalisme.
Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
3.        Kualitas Jasa.
Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
4.        Kepercayaan.
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan. Berikut uraian penjelasan kode etik ikatan akuntansi Indonesia yang terdiri dari 8 diantaranya ialah:
1.        Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi. 

2.        Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. 
3.        Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip. 

4.        Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas. 

5.        Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing-masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.

6.        Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahaasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir. 

7.        Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8.        Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

Etika Profesional Akuntan Manajemen
Kebiasaaan beretika adalah sangat penting dalam menjalankan perekonomian kita telah memicu berbagai perubahan peraturan dan permintaan perundang-undangan baru. Dalam perekonomian yang baru, digital, dan berbasis kepercayaan, kepentingan sangat dijunjung tinggi. Kejujuran perusahaan, yang diwujudkan dalam merek dan reputasi, meningkatkan kepercayaan pelanggan, karyawan dan investor. Pengalaman menunjukkan bahwa aset semacam ini harus dibangun lama dan penuh pengorbanan, namun cepat dapat hilang dalam sekejap, dan jika hilang, maka kehilangan segalanya. Akhirnya, untuk kebaikan semua orang termasuk perusahaan pencetak laba adalah sangat penting untuk menjalankan bisnis dalam kerangka etika yang membangun dan menjaga kepercayaan. Ada empat standar etika untuk akuntan manajemen yaitu:
1. Kompetensi
Artinya, akuntan harus memelihara pengetahuan dan keahlian yang sepantasnya, mengikuti hukum, peraturan dan standar teknis, dan membuat laporan yang jelas dan lengkap berdasarkan informasi yang dapat dipercaya dan relevan. Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
·      Menjaga tingkat kompetensi profesional sesuai dengan pembangunan berkelanjutan, pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
·      Melakukan tugas sesuai dengan hukum, peraturan dan standar teknis yang berlaku.
·      Mampu menyiapkan laporan yang lengkap, jelas, dengan informasi yang relevan serta dapat diandalkan.

2. Kerahasiaan (Confidentiality)
Mengharuskan seorang akuntan manajemen untuk tidak mengungkapkan informasi rahasia kecuali ada otorisasi dan hukum yang mengharuskan untuk melakukan hal tersebut. Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
·      Mampu menahan diri dari mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dalam pekerjaan, kecuali ada izin dari atasan atau atas dasar kewajiban hukum.
·      Menginformasikan kepada bawahan mengenai kerahasiaan informasi yang diperoleh, agar dapat menghindari bocornya rahasia perusahaan. Hal ini dilakukan juga untuk menjaga pemeliharaan kerahasiaan.
·      Menghindari diri dari mengungkapkan informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi maupun kelompok secara ilegal melalui pihak ketiga.

3. Integritas (Integrity)
Mengharuskan untuk menghindari “conflicts of interest”, menghin dari kegiatan yang dapat menimbulkan prasangka terhadap kemampuan mereka dalam menjunjung etika. Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
·      Menghindari adanya konflik akrual dan menyarankan semua pihak agar terhindar dari potensi konflik.
·      Menahan diri dari agar tidak terlibat dalam kegiatan apapun yang akan mengurangi kemampuan mereka dalam menjalankan tugas secara etis.
·      Menolak berbagai hadiah, bantuan, atau bentuk sogokan lain yang dapat mempengaruhi tindakan mereka.
·      Menahan diri dari aktivitas negatif yang dapat menghalangi dalam pencapaian tujuan organisasi.
·      Mampu mengenali dan mengatasi keterbatasan profesional atau kendala lain yang dapat menghalagi penilaian tanggung jawab kinerja dari suatu kegiatan.
·      Mengkomunikasikan informasi yang tidak menguntungkan serta yang menguntungkan dalam penilaian profesional.
·      Menahan diri agar tidak terlibat dalam aktivitas apapun yang akan mendiskreditkan profesi.

4. Objektivitas (Objectifity)
Mengharuskan para akuntan untuk mengkomunikasikan informasi secara wajar dan objektif, mengungkapan secara penuh (fully disclose) semua informasi relevan yang diharapkan dapat mempengaruhi pemahaman user terhadap pelaporan, komentar dan rekomendasi yang ditampilkan. Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
·      Mengkomunikasikan atau menyebarkan informasi yang cukup dan objektif.
·      Mengungkapkan semua informasi relevan yang diharapkan dapat memberikan pemahaman akan laporan atau rekomendasi yang disampaikan.






BAB III
PAPARAN KASUS

Sekilas Tentang PT. Great River International Tbk
PT Great River International Tbk merupakan perusahaan pakaian jadi berkualitas tinggi dan terkemuka di Indonesia. PT Great River International didirikan oleh Sukanta Tanudjaja dan Sunjoto Tanudjaja pada tahun 1976 dengan nama PT. Great River Garments Industries. Kemudian pada tahun 1996 Berganti nama menjadi PT Great River International. Pada awalnya, PT Great River International mengalami perkembangan yang sangat pesat hal ini ditandai dengan diperolehnya beberapa kali penghargaan dari majalah Asiamoney dan berhasil lulus sertifikasi ISO 9002 untuk quality management. Namun mulai tahun 2002, PT. Great River International mulai mengalami kesulitan keuangan dengan mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga.
Permohonan PKPU tersebut diajukan sehubungan dengan permohonan pailit yang diajukan oleh Citibank atas utang senilai US $10 juta yang berasal dari US $ 2 juta dari Revolving Credit Agreement pada 16 Februari 1994 dan US $ 8 juta dari Revolving Credit Agreement-Domestic Trade Payable Onshore tanggal 16 November 1995. PT Great River International memperkirakan jumlah kewajibannya yang telah dan akan jatuh tempo, di luar utangnya kepada Citibank, adalah sebesar US $179.291.292. Sedangkan total aset yang dimiliki diperkirakan sebesar Rp1.674.716.315.355. Perusahaan garmen PT Great River International Tbk membukukan laba bersih sebesar Rp 1,023 trilyun per September 2002, melonjak dari periode yang sama tahun sebelumnya yang masih membukukan rugi bersih Rp 11,298 milyar. Demikian dikemukakan Direktur Utama Great River Sunjoto Tanudjaja dalam laporan keuangan kepada Bursa Efek Jakarta (BEJ).
Kronologis Kasus
Akuntan Publik (AP) Justinus Aditya Sidharta mulai menjadi auditor Great River sejak 2001. Saat itu perusahaan masih kesulitan membayar utang US$150 Juta kepada Deutsche Bank. Pada 2002, Great River mendapat potongan pokok utang 85 persen dan sisa utang dibayar menggunakan pinjaman dari Bank Danamon. Setahun kemudian Great River menerbitkan obligasi Rp 300 miliar untuk membayar pinjaman tersebut.
Kasus Great River berawal pada sekitar bulan Juli hingga September 2004. PT Bank Mandiri telah membeli obligasi PT Great River International, Tbk sebesar Rp50 miliar dan memberi fasilitas Kredit Investasi;  Kredit Modal Kerja;  dan Non Cash Loan kepada PT. Great River Internasional senilai lebih dari Rp265 milyar yang diduga mengandung unsur melawan hukum karena obligasi tersebut default dan kreditnya macet. Obligasi tersebut saat ini berstatus default atau gagal, sedangkan kreditnya macet. Pembelian obligasi dan pemberian kredit itu diduga kuat melawan hukum.
Kronologi Kasus 23 Nopember 2005
Sejak Agustus 2005, Bapepam menyidik akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan Great River tahun buku 2003. Bapepam telah menemukan adanya:
1.    Overstatement atas penyajian akun penjualan dan piutang dalam Laporan Keuangan Great River Internasional per 31 Desember 2003; dan
2.    Penambahan aktiva tetap perseroan, khususnya yang terkait dengan penggunaan dana hasil emisi obligasi, yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Ketua Bapepam Fuad Rahmany menyatakan telah menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan perusahaan tekstil tersebut. “Dalam kasus Great River ini, akuntan dengan emitennya terlibat konspirasi,” katanya. Tapi dia tidak bersedia menjelaskan secara detail praktek konspirasi dalam penyajian laporan keuangan Great River itu. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Bapepam pada tanggal 22 Nopember 2005 meningkatkan Pemeriksaan atas kasus Great River Internasional ke tahap Penyidikan. Sehubungan dengan tindakan Penyidikan tersebut, Bapepam telah dan akan berkoordinasi dengan instansi penegak hukum terkait.
29 Maret 2006
ECW Neloe Direktur Utama Bank Mandiri memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk diperiksa terkait kredit macet PT Great River Internasional (PT GRI) yang bersangkutan diperiksa dalam dugaan penyimpangan pembelian obligasi PT GRI oleh Bank Mandiri.
17 Mei 2006
Sunyoto Tanudjaya (ST) bos PT. Great River jadi buronan keberadaannya tidak di ketahui hingga saat ini. Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan surat perintah penangkapan. Sekarang dia masih buron.
28 November 2006
Menteri Keuangan (Menkeu) RI terhitung sejak tanggal 28 Nopember 2006 telah membekukan izin Akuntan Publik (AP) Justinus Aditya Sidharta selama dua tahun. Sanksi tersebut diberikan karena Justinus terbukti melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT Great River International Tbk (Great River) tahun 2003.
Selama izinnya dibekukan, Justinus dilarang memberikan jasa atestasi (pernyataan pendapat atau pertimbangan akuntan publik) termasuk audit umum, review, audit kerja dan audit khusus. Dia juga dilarang menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang Kantor Akuntan Publik (KAP). Namun yang bersangkutan tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan serta wajib memenuhi ketentuan untuk mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin oleh Menteri keuangan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Keputusan Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik (BPPAP) Nomor 002/VI/SK-BPPAP/VI/2006 tanggal 15 Juni 2006 yang membekukan Justinus dari keanggotaan Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Hal ini sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2006 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003 yang menyatakan bahwa Akuntan Publik dikenakan sanksi pembekuan izin apabila Akuntan Publik yang bersangkutan mendapat sanksi pembekuan keanggotaan dari IAI dan atau IAI-KAP.
04  esember 2006
Pengumuman oleh PT Bursa Efek Surabaya bahwa PT. Great River Internasional Tbk memenuhi kriteria delisting dengan menunjuk keterlambatan penyampaian laporan keuangan:
·      Untuk tanggal yang berakhir pada 31 Desember2004 (audited)
·      Untuk tanggal yang berakhir pada 30 Juni 2005
·      Untuk tanggal yang berakhir pada 31 Desember2005 (audited)
·      Untuk tanggal yang berakhir pada 30 Juni 2006
08 Desember 2006
Kasus Great River semakin mencuat setelah adanya temuan auditor investigasi Aryanto, Amir Jusuf, dan Mawar, yang menemukan indikasi penggelembungan account penjualan, piutang, dan aset hingga ratusan miliar rupiah di Great River. Akibatnya, Great River mengalami kesulitan arus kas dan gagal membayar utang. Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) melimpahkan kasus penyajian laporan keuangan PT Great River International Tbk. ke Kejaksaan Tinggi. Ketua Bapepam Fuad Rahmany menyatakan telah menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan perusahaan tekstil tersebut. “Dalam kasus Great River ini, akuntan dengan emitennya terlibat konspirasi,” katanya. Tapi dia tidak bersedia menjelaskan secara detail praktek konspirasi dalam penyajian laporan keuangan Great River itu.
Fuad hanya menyatakan tugas akuntan adalah hanya memberikan opini atas laporan perusahaan. Akuntan, kata dia, tidak boleh melakukan segala macam rekayasa dalam tugasnya. “Karena ada sanksi berat untuk (rekayasa) itu,” katanya. Seperti diketahui, sejak Agustus lalu, Bapepam menyidik akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan Great River tahun buku 2003. Bapepam juga sudah menetapkan empat anggota direksi Great River sebagai tersangka, termasuk pemiliknya, Sunjoto Tanudjaja. Penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan adanya indikasi penipuan dalam penyajian laporan keuangan. Pasalnya, Bapepam menemukan kelebihan pencatatan atau overstatement penyajian account penjualan dan piutang dalam laporan tersebut. Kelebihan itu berupa penambahan aktiva tetap dan penggunaan dana hasil emisi obligasi yang tanpa pembuktian. Akibatnya, Great River kesulitan arus kas. Perusahaan tidak mampu membayar utang Rp 250 miliar kepada Bank Mandiri dan gagal membayar obligasi senilai Rp 400 miliar. Kuasa hukum Sunjoto Tanudjaja, J. Pieter Nazar, menyatakan sudah mengetahui kliennya akan disangkakan terlibat dalam manipulasi laporan keuangan Great River bersama oknum akuntan public.
20 Desember 2006
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah melimpahkan kasus penyajian laporan keuangan Great River ke Kejaksaan Agung pada tanggal 20 Desember 2006. Dalam laporan tersebut, empat anggota direksi perusahaan tekstil itu ditetapkan menjadi tersangka, termasuk pemiliknya, Sunjoto Tanudjaja. Bapepam menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan Great River. Tak tertutup kemungkinan, Akuntan Publik yang menyajikan laporan keuangan Great River itu ikut menjadi tersangka
02 April 2007
Menunjuk Pengumuman Bursa No. Peng-01/BEJ-PSJ/SPT/01-2005 tertanggal 13 Januari 2005 mengenai suspensi perdagangan saham GRIV yang telah berjalan lebih dari 2 (dua) tahun, serta kondisi PT Great River International Tbk yang saat ini tidak berjalan normal (operasional perusahaan lumpuh) sesuai kapasitas yang ada dan dipandang berpengaruh terhadap going concern Perusahaan Tercatat dimana belum terdapat indikasi pemulihan yang memadai atas kondisi tersebut, maka mengacu pada Peraturan Pencatatan PT Bursa Efek Jakarta Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa angka III.3.1, Bursa menghapus pencatatan saham Perusahaan Tercatat sesuai dengan ketentuan peraturan ini apabila Perusahaan Tercatat mengalami sekurang-kurangnya satu kondisi di bawah ini :
1.    Mengalami kondisi atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai;
2.    Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
3.    Atas dasar hal tersebut, Bursa Efek Jakarta memutuskan untuk menghapuskan pencatatan Efek PT Great River International Tbk. yang berlaku efektif pada tanggal 2 Mei 2007.
Atas dasar hal tersebut, Bursa Efek Jakarta memutuskan untuk menghapuskan pencatatan Efek PT Great River International Tbk. yang berlaku efektif pada tanggal 2 Mei 2007. Selain itu terdapat pertimbangan lain yang mendasari keputusan penghapusan pencatatan Efek Perseroan yaitu belum dipenuhinya kewajiban penyampaian Laporan Keuangan dan kewajiban finansial Perseroan kepada Bursa berupa penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Auditan Tahun 2004 dan 2005 serta Laporan Keuangan Triwulan I, Tengah Tahunan dan Triwulan III Tahun 2005 dan 2006 serta denda keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan baik Auditan maupun triwulanan tahun 2004, 2005 dan 2006 dan pembayaran Biaya Pencatatan Tahunan (ALF) tahun 2005 dan 2006 hingga saat dikeluarkannya pengumuman ini.
Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Skandal Manipulasi Laporan Keuangan
1.    PT Great River International Tbk
PT Great River International Tbk didirikan oleh Sukanta Tanudjaja dan Sunjoto Tanudjaja pada tahun 1976 dengan nama PT. Great River Garments Industries. Kemudian pada tahun 1996 Berganti nama menjadi PT Great River International. Pada awalnya, PT Great River International mengalami perkembangan yang sangat pesat hal ini ditandai dengan diperolehnya beberapa kali penghargaan dari majalah Asiamoney dan berhasil lulus sertifikasi ISO 9002 untuk quality management. Namun mulai tahun 2002, PT. Great River International mulai mengalami kesulitan keuangan dengan mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga.
Permohonan PKPU tersebut diajukan sehubungan dengan permohonan pailit yang diajukan oleh Citibank atas utang senilai US $10 juta yang berasal dari US $ 2 juta dari Revolving Credit Agreement pada 16 Februari 1994 dan US $ 8 juta dari Revolving Credit Agreement-Domestic Trade Payable Onshore tanggal 16 November 1995. PT Great River International memperkirakan jumlah kewajibannya yang telah dan akan jatuh tempo, di luar utangnya kepada Citibank, adalah sebesar US $179.291.292. Sedangkan total aset yang dimiliki diperkirakan sebesar Rp1.674.716.315.355. Perusahaan garmen PT Great River International Tbk membukukan laba bersih sebesar Rp 1,023 trilyun per September 2002, melonjak dari periode yang sama tahun sebelumnya yang masih membukukan rugi bersih Rp 11,298 milyar. Demikian dikemukakan Direktur Utama Great River Sunjoto Tanudjaja dalam laporan keuangan kepada Bursa Efek Jakarta (BEJ).
2.    Kantor Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta, Aryanto, Amir Jusuf, Mawar dan Rekan
Pada tahun 2005, salah satu pemegang saham PT. Great River International Tbk mengajukan diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk menindaklanjuti hasil audit investigasi Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf dan Mawar. Dalam RUPLSB tersebut, akan dimintakan persetujuan pelaksanaan kuasi reorganisasi terhadap hasil audit investigasi terhadap perseroan yang dilakukan oleh KAP Amir Abadi Jusuf & Mawar pada November 2005. Selain itu, RUPLSB juga akan meminta persetujuan soal restrukturisasi seluruh utang perseroan yakni mengkonversi sebagian atau seluruh utang menjadi saham perseroan. Termasuk pula persetujuan soal penambahan modal sehubungan dengan konversi sebagian atau seluruh utang perseroan menjadi saham perseroan.
Akuntan publik Justinus Aditya Sidharta diindikasi melakukan kesalahan dalam mengaudit laporan keuangan PT. Great River Internasional, Tbk. Kasus tersebut muncul setelah adanya temuan auditor investigasi dari Bapepam yang menemukan indikasi penggelembungan account penjualan, piutang dan asset hingga ratusan milyar rupiah pada laporan keuangan Great River yang mengakibatkan perusahaan tersebut akhirnya kesulitan arus kas dan gagal dalam membayar utang. Berdasarkan investigasi tersebut Bapepam menyatakan bahwa akuntan publik yang memeriksa laporan keuangan Great River ikut menjadi tersangka.
3.    BAPEPAM-LK dan BEI
Badan Pengawasan Pasar Modal (Bapepam) merupakan lembaga atau otoritas tertinggi di pasar modal yang melakukan pengawasan dan pembinaan atas pasar modal. Bapepam-LK sebagai regulator dalam bidang pasar modal, berwenang mengadakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap Undang-Undang Pasar Modal dan atau peraturan pelaksanaanya.
Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan pusat transaksi capital market indonesia. BEI merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. Demi efektivitas operasional dan transaksi, Pemerintah memutuskan untuk menggabungkan Bursa Efek Jakarta sebagai pasar saham dengan Bursa Efek Surabaya sebagai pasar obligasi dan derivative. Bursa penggabungan ini mulai beroperasi pada 1 Desember 2007.

BAB IV
PEMBAHASAN

Penyebab Terjadinya Kasus PT. Great River International Tbk
Penyalahgunaan dana penawaran umum ini disebabkan karena  adanya kelemahan dalam pengendalian internal PT Great River. Akibat lemahnya pengendalian internal tersebut pihak menajemen hanya merealisasikan sebagian kecil dana hasil penawaran umum, sedangkan selebihnya diduga diselewengkan oleh pihak manajemen. Selain itu manipulasi laporan keuangan juga disebabkan oleh pihak internal yang dengan sengaja melakukan manipulasi guna mempercantik angka-angka dalam laporan keuangan agar menarik investor yang akan membeli saham PT Great River.
Akuntan Publik yang mengaudit laporan keuangan PT. Great River Internasional Tbk tahun 2003 menyatakan adanya alasan dugaan overstatement atau kelebihan pencatatan karena pencatatan untuk akun penjualan menggunakan metode yang berbeda dari ketentuan yang ada. Awalnya, perusahaan ini menerima pesanan pakaian dari luar negeri dimana bahan baku untuk pembuatan pakaian tersebut telah disediakan dari pihak pemesan barang. Dengan demikian, pihak penerima pesanan tidak perlu mengeluarkan biaya untuk membeli bahan baku tersebut. Pada kenyataannya, pihak penerima pesanan pakaian tersebut tetap mencantumkan harga bahan baku, aksesoris, ongkos kerja dan laba perusahaan serta menjumlahkanya ke dalam nilai ekspor pada saat pesanan tersebut dikirim. Pada dasarnya, tugas seorang akuntan publik adalah mengoreksi kesalahan-kesalahan pencatatan laporan keuangan dari pihak kliennya. Akan tetapi, KAP ini tidak melakukan koreksi terhadap kelebihan pencatatan (overstatement) penjualan PT. Great River karena pihaknya mengaku telah mengaudit laporan keuangan perusahaan tersebut sesuai dengan metode pencatatan periode sebelumnya.
Justinus menyatakan metode pencatatan seperti itu bertujuan untuk menghindari dugaan dumping dan sanksi perpajakan, sebab katanya saldo laba bersih tidak berbeda dengan yang diterima perusahaan, maka hal itulah yang menjadi pemicu dugaan Justinus yang telah dinyatakan olehnya tadi. Sehingga diinterpretasikan sebagai menyembunyikan informasi secara sengaja dengan melakukan pemalsuan beberapa akun hingga ratusan miliar rupiah dan melakukan overstatement penyajian account.
Kode-kode Etik yang Dilanggar
Berikut ini adalah analisis kasus PT Great River International Tbk menurut beberapa teori-teori etika yang telah ada:
1.    Egoisme
Jika dilihat dari teori egoisme etis, tindakan yang dilakukan oleh para pelaku dianggap benar karena mereka melakukan tindakan itu untuk menolong dan menguntungkan diri mereka sendiri.

2.    Utilitarianisme
Jika dilihat dari teori utilitarianisme, tindakan para pihak yang bersangkutan atas kasus PT Great River International Tbk dianggap tidak benar karena tindakan yang mereka lakukan banyak merugikan pihak tanpa melihat kerugiannya atau dampaknya atas perbuatan tersebut kepada kesejahteraan masyarakat.

3.    Deontologi
Jika dilihat dari teori deontologi, keputusan yang diambil oleh para pelaku tidak tepat karena kewajiban moral seorang manajemen puncak adalah untuk memajukan perusahaan bukan untuk merugikan perusahaan. Hal yang seharusnya paling diutamakan perusahaan adalah memberikan sesuatu kewajiban moral yang mewajibkan tanpa adanya syarat.

4.    Teori Hak
Jika dilihat dari teori hak, tindakan yang dilakukan para pelaku jelas telah melanggar hak para pemegang saham dengan mereka memanipulasi laporan keuangan demi keuntungan pribadi. Hak yang seharusnya didapat oleh para pemegang saham dan investor ataupun pihak lainnya tidak dipenuhi oleh PT Great River International Tbk. 



5.    Teori Keutamaan (Virtue Theory)
Jika dilihat dari teori keutamaan, tindakan yang telah dilakukan oleh para pelaku dianggap tidak benar karena para pelaku tersebut tidak memiliki sifat-sifat yang seharusnya dimiliki oleh seorang pelaku bisnis. Sifat-sifat yang dimiliki pada pelaku bisnis kenyataannya jauh dari sifat keutamaan yang seharusnya dimiliki. 

6.    Teori Etika Etonom
Jika dilihat dari teori etika etonom, para pelaku hanya mementingkan kebahagiaan duniawi tanpa memperdulikan tujuan tertinggi hidup umat manusia, yaitu akhirat (kebahagiaan rohani). Hal tersebut mungkin disebabkan oleh kurangnya pendidikan para pelaku tentang modal spiritual (SQ) yang penting untuk membangun kecerdasan tak terbatas yang baik agar menjadi pribadi yang memiliki hati nurani yang dapat mencegah seorang individu melakukan yang tidak baik.
Kode Etik Akuntan Publik Yang Dilanggar
Berikut uraian penjelasan kode etik akuntan public yang dilanggar yaitu terdiri dari 8 diantaranya ialah:
1.    Tanggung Jawab profesi
Terkait dengan kasus PT Great River International Tbk berhubung dengan kode etik tanggung jawab profesi, terlihat bahwa seorang akuntan dan beserta anggota timnya tidak bertanggung jawab atas profesinya sebagai akuntan. Pada kasus ini tidak terlihat seorang akuntan memeliharan dan meningkatkan tradisi profesinya dengan baik yang seharusnya memelihara kepercayaan para pemegang saham atas jasa yang diberikannya.

2.    Kepentingan Publik
Auditor dan selaku akuntan PT Great River International Tbk yaitu Justinus Aditya Sidharta sama sekali tidak melakukan yang sepenuhnya untuk kepentingan publik. Pada kasus ini Justinus Aditya Sidharta malah mengutamakan kepentingan pribadinya sendiri dibanding kepentingan publik seutuhnya. Terlihat bahwa Justinus tidak memiliki sikap tanggung jawab  profesionalisme dengan integritas yang tinggi sebagai akuntan PT Great River International Tbk.

3.    Integritas
Bila dilihat menurut kode etik ini pada kasus PT Great River International Tbk , terlihat sangat jelas bahwa PT Great River selaku perusahaan tidak memiliki integritas atas menjalani kegiatan bisnis perusahaannya sehingga mengorbankan banyak karyawan dan para investor. Selaku auditor pun juga tidak berprilaku sesuai dengan kode etik ini karena telah melakukan penipuan  atau kecurangan pada laporan keuangan PT Great River International Tbk.

4.    Obyektivitas
PT Great River International Tbk pada kasusnya tidak berlaku adil dan memihak kepada salah satu auditor yang bekerja pada perusahaannya. PT Great River melakukan kecurangan dengan melakukan perencanaan bersama auditornya untuk memberikan keuntungan terhadap mereka. Justinus selaku auditor mengakui bahwa hal yang dilakukannya ini adalah hal yang disadarinya dan disengaja karena ingin menambahkan nominal di beberapa aset untuk menghindari dugaan dumping dan sanksi perpajakan, sebab katanya saldo laba bersih tidak berbeda dengan yang diterima perusahaan.

5.    Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Justinus Aditya Sidharta tidak menggunakan jasanya dengan hati-hati malah menyalahgunakan profesinya sebagai akuntan PT Great River International Tbk. Justinus tidak memberikan klien informasi yang kompeten dan komperehensif dengan ketekunan ilmu yang dia miliki dengan disesuaikan informasi yang berlaku dengan sekarang. Sehingga terlihat bahwa Justinus tidak mematuhi peraturan sebagai auditor yaitu harus kompetensi dan hati-hati atas profesinya.

6.    Kerahasiaan
Pada kasus PT Great River International Tbk, kode etik kerahasiaan yang diterapkan malah menyimpang dengan aturan yang sebenarnya harus dipatuhi agar tidak dilanggar. PT Great River melakukan kerahasiaan tetapi kerahasiaan dalam konteks yang berbeda. Kerahasiaan yang dilakukannya bukannya menguntungkan pihak klien malah kenyataannya sebaliknya. Selaku auditornya pun terlibat karena dia yang meberikan jasanya kepada klien atas kasus ini. Dengan begitu, terlihat bahwa auditor PT Great River International Tbk melanggar kode etik pada kerahasiaan.

7.    Perilaku Profesional
Tindakan yang dilakukan perusahaan dan auditor pada kasus PT Great River International Tbk menurut pandangan kode etik ini sangatlah tidak profesional. Mereka tidak berperilaku profesional yang seharusnya seorang akuntan berperilaku profesional pada kliennya. Tidak ada sama sekali rasa tanggung jawab dari diri mereka sendiri atas jasa yang mereka berikan terhadap kliennya.

8.    Standar Teknis
Standar teknis yang seharusnya relevan dan bersifat profesional pada PT Great River International Tbk jauh dari kodek etik tersebut. Selaku auditor sama sekali tidak memberikan jasanya dengan relevan kepada kliennya atas pemeriksaan laporan keuangan PT Great River International Tbk.
Kode Etik Akuntan Manajemen Yang Dilanggar  
1.    Integritas
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya. Justinus selaku auditor PT Great River International Tbk menyatakan bahwa metode pencatatan yang ia lakukan pada Laporan Keuangan bertujuan untuk menghindari dugaan dumping dan sanksi perpajakan, sebab saldo laba bersih tidak berbeda dengan yang diterima perusahaan, maka hal itulah yang menjadi pemicu dugaan Justinus yang telah dinyatakan olehnya tadi. Sehingga diinterpretasikan sebagai menyembunyikan informasi secara sengaja dengan melakukan pemalsuan beberapa akun hingga ratusan miliar rupiah dan melakukan overstatement penyajian account.

2.    Objektivitas.
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional. Lain dengan pada kasus ini yang membiarkan profesionalitas sebagai seorang akuntan yang melakukan penipuan terhadap Laporan Keuangan per 31 Desember PT Great River International Tbk.


3.    Kompetensi profesional dan kehati-hatian.
Seorang akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar  profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional. Akan tetapi, KAP ini tidak melakukan koreksi terhadap kelebihan pencatatan (overstatement) penjualan PT.Great River karena pihaknya mengaku telah mengaudit laporan keuangan perusahaan tersebut sesuai dengan metode pencatatan periode sebelumnya. Dengan begitu, akuntan yang memiliki kewenangan di PT Great River Internasional Tbk ini tidak memelihara dan memberikan pengetahuan yang dimiliki seorang akuntan dan juga keterampilan untuk menjamin seorang klien atas menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas teknik terkini.

4.    Kerahasiaan.
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak  profesional untuk mengungkapkannya. Namun kerahasiaan yang di dalam kasus PT Great River International Tbk ini malah disalahgunakan dengan merahasiakan penipuan dalam melakukan rekayasa pada Laporan Keuangan per 31 Desember.
Dampak Terjadinya Kasus PT. Great River International Tbk
Dampak dari kasus ini adalah Great River memiliki kewajiban utang yang telah jatuh tempo kepada karyawan sebesar Rp 34 miliar dan pihak lainnya. Disebabkan karena tidak adanya modal kerja, selain itu karyawan tidak diberikan hak-hak karyawan secara penuh akibat penghentian kegiatan operasional. Great River juga terbukti memiliki utang kepada CV Duta Gemilang sebesar Rp 3,1 juta. Selain itu, Great River memilki utang kepada PT Jamsostek sebesar Rp 32,5 miliar.

Kerugian negara pun sebesar Rp 315 miliar karena kasus Great River ini. Kerugian negara ini berasal dari akumulasi dari pembelian obligasi PT Great River senilai Rp 50 miliar dan pemberian fasilitas kredit modal kerja dan kredit investasi kepada PT Great River sebesar Rp 265 miliar. Pada obligasi oleh Bank Mandiri dinyatakan berstatus default atau gagal, sedangkan kreditnya macet.

Solusi
Sebagai akuntan publik yang baik Justinus Aditya Sidharta seharusnya dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya tidak melanggar Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) dan dalam mengaudit laporan keuangan PT Great River International Tbk. harus sama menggunakan metode pencatatan akuntansi dengan ketetuan yang ada dan tidak berbeda. Walaupun pencatatan tersebut dapat menimbulkan dumping dan sanksi perpajakan setidaknya laporaan audit yang dibuat disampaikan secara jujur dan tidak ada indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan. Jadi, tidak akan menimbulkan adanya dugaan overstatement penjualan dan juga tidak merugikan pihak- pihak yang bersangkutan. Auditor harus bersikap independen (tidak mudah dipengaruhi), karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum. Dengan demikian ia tidak dibenarkan untuk memihak. Auditor harus melaksanakan kewajiban untuk bersikap jujur tidak hanya kepada manajemen dan pemilik perusahaan, namun juga kepada kreditor dan pihak lain yang meletakkan kepercayaan atas laporan keuangan yang telah di audit.







BAB V
PENUTUP

5.1 Kesimpulan
Akuntan merupakan profesi dimana setiap profesi memiliki kode etik yang harus dijunjung tinggi karena itu menjadi dasar utama untuk melaksanakan tugas dengan baik dan benar serta memberi manfaat bagi orang lain. Dalam kasus PT Great River, Akuntan Publik yang bersangkutan telah mencelakai kode etik akuntan, khusunya mengenai independensi, integritas dan objektivitas. Akuntan Publik tersebut telah membiarkan kesalahan yang ditemuinya dan tidak ada upaya untuk memperbaikinya. Akibat kelalaian tersebut banyak pihak yang dirugikan karena adanya kesalahan informasi yang di terima publik. Pelanggaran terhadap kode etik seperti ini tidak hanya berimbas pada Akuntan Publik yang bersangkutan saja, namun juga berimbas kepada seluruh Akuntan Publik. Publik dapat saja memiliki persepsi yang negatif setelah kasus ini terhadap integritas, objektivitas dan indpendensi auditor. Pembekuan terhadap izin Akuntan Publik yang telah dilakukan oleh mentri keuangan adalah langkah tepat untuk memperbaiki citra akuntan di mata publik, agar kepercayaan publik terhadap profesi akuntan tetap terjaga demi keberlanjutan profesi ini

5.2 Saran
Akuntan Publik harus mampu menjaga dan melaksanakan kode etik profesi sebagai akuntan dalam kondisi dan situasi apapun. Akuntan Publik sebagai pihak ketiga yang independen dalam memberikan opini tentang laporan keuangan perusahaan harus mampu menjaga kepercayaan publik dengan melakukan pekerjaan berdasatakan Standar Profesi Akuntan Publik sehingga profesi ini tetap menjadi profesi yang penting di dalam perkonomian negara.

DAFTAR PUSTAKA














LAMPIRAN

Kode etik akuntan publik
Kode etik akuntan publik terdiri dari 8 yaitu :
1.    Tanggung Jawab profesi
2.    Kepentingan Publik
3.    Integritas
4.    Obyektivitas
5.    Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
6.    Kerahasiaan
7.    Perilaku Profesional
8.    Standar Teknis

Kode etik akuntan manajemen
Kode etik akuntan manajemen terdiri dari 4 yaitu :
1.    Integritas
2.    Objektivitas.
3.    Kompetensi profesional dan kehati - hatian.
4.    Kerahasiaan.





Kode Etik Akuntan Indonesia

Setiap manusia yang memberikan jasa dari pengetahuan dan keahliannya pada pihak lain seharusnya memiliki rasa tanggung jawab pada pihak-pihak yang dipengaruhi oleh jasanya itu.
Akuntan yang pemakaian gelarnya dilindungi oleh Undanng-Undang No. 34/1954 adalah profesi yang berdiri di atas landasan kepercayaan masyarakat. Dengan demikian, dalam melaksanakan tugasnya akuntan harus mengutamakan kepentingan masyarakat, pemerintah dan dunia usaha.
Kode Etik Akuntan Indonesia adalah pedoman bagi para anggota Ikatan Akuntan Indonesia untuk bertugas secara bertanggung jawab dan objektif.

BAB I : KEPRIBADIAN
Pasal 1
(1)     Setiap anggota harus selalu mempertahankan nama baik profesi dan menjujung tinggi peraturan dan etika profesi serta hukum negara dimana ia melaksanakan pekerjaannya.
(2)     Setiap anggota harus mempertahankan integritas dan objektivitas dalam melaksanakan tugasnya. Dengan mempertahankan integritas, ia akan bertindak jujur, tegas dan tanpa pretensi. Dengan mempertahankan objektivitas, ia akan bertindak adil tanpa dipengaruhi tekanan atau permintaan pihak tertentu atau kepentingan pribadinya.

PASAL II : KECAKAPAN PROFESIONAL
Pasal 2
(1)   (a) seorang anggota harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar teknis dan
profesional yang relevan.
(b) Jika seorang anggota memperkerjakan staf dan ahli lainnya untuk pelaksanakan tugas profesionalnya, ia harus menjelaskan kepada mereka, keterikatan akuntan pada kode etik. Dan ia tetap bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut secara keseluruhan. Ia juga berkewajiban untuk bertindak sesuai dengan kode etik, jika ia memilih alhli lain untuk memberi saran atau bila merekomendasikan ahli lain itu kepeda kliennya.
(2) Setiap anggota harus meningkatkan kecakapan profesionalnya, agar mampu memberikan manfaat optimum dalam pelaksanaan tugasnya.
(3) setiap anggota harus menolak setiap penugasan yang tidak akan dapat diselesaikan.

Pasal 3
            Setiap anggota yang tidak bekerja sebagai akuntan publik tidak boleh memberikan pernyataan pendapat akuntan, kecuali bagi akuntan yang menurut perundang-undangan yang berlaku harus memberikan pernyataan pendapat akuntan.

BAB III : TANGGUNG JAWAB
Pasal 4
            Setiap anggota harus menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam tugasnya. Dan tidak boleh terlibat dalam pengungkapan dan pemanfaatan informasi tersebut, tanpa seizin pihak yang memberi tugas, kecuali jika hal itu dikehendaki oleh norma profesi, hukum atau negara.

Pasal 5
            Setiap anggota harus bisa mempertanggungjawabkan mutu pekerjaan atau pelaksanaan tugasnya. Ia tidak boleh terlibat dalam usaha atau pekerjaan lain pada saat yang bersamaan, yang bisa menyebabkan penyimpangan objektivitas atau ketidak konsistensian dalam pekerjaannya.



BAB IV : KETENTUAN KHUSUS
Pasal 6
Jika terlibat dalam profesi akuntan publik, setiap anggota :
(1)     Harus mempertahankan sikap independensi. Ia harus bebas dari semua kepentingan yang bisa dipandang tidak sesuai dengan integritas maupun objektivitasnya. Tanpa tergantung efek sebenarnya dari kepentingan itu.
(2)     Harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik.
(3)     Harus memberi penjelasan yang cukup mengenai tujuan pembubuhan tanda tangan untuk hal-hal yang telah diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik.
(4)     Harus menegaskan bahwa ia tidak menjamin terwujudnya ramalan atau proyeksi, jika ia melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan ramalan atau proyeksi.
(5)     Dalam melaksanakan penugasan pemeriksaan laporan keuangan, dilarang menerima imbalan lain selain honorarium untuk penugasan yang bersangkutan. Honorarium tersebut tidak boleh tergantung pada manfaat yang akan diperoleh kliennya.
(6)     Harus memelihara hubungan baik dengan rekan seprofesi. Hal ini terutama berlaku bila ia mengganti atau diganti oleh rekan seprofesi atau bila ada kebutuhan untuk bekerjasama.
(7)     Tidak boleh memberi saran atau pandangan mengenai pendapat atau pemeriksaan akuntan publik lain tanpa terlebih dahulu berkonsultasi dengan rekan yang bersangkutan.
(8)     Dilarang mengiklankan atau mengizinkan orang lain untuk mengiklankan nama atau jasa yang diberikannya, kecuali yang sifatnya pemberitahuan.
(9)     Tidak boleh menawarkan jasanya secara tertulis kepada calon klien, kecuali atas permintaan calon klien yang bersangkutan.
(10) Dalam usaha memperoleh penugasan, dilarang memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada pihak-pihak yang secara langsung atau tidak langsung turut menentukan penugasan teresebut, kecuali dalam hal pengambilalihan sebagian atau seluruh pekerjaan akuntan publik lain.




BAB V : PELAKSANAAN KODE ETIK
Pasal 7
(1)     Setiap anggota wajib menghayati dan mengamalkan kode etik ini dengan penuh rasa tanggung jawab, baik secara perorangan maupun bersama dengan rekan anggota lainnya.
(2)     Setiap anggota harus selalu berusaha untuk saling mengingatkan sesama anggota terhadap tindakan-tindakan yang dinilai tidak etis.
(3)     Setiap anggota harus meminta petunjuk dari Komite Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia, dalam hal adanya masalah etika yang tidak jelas pengaturannya.
(4)     Setiap anggota harus melaporkan setiap tindakan yang melanggar kode etik ini, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 8
(1)     Dewan Pertimbangan Profesi bertugas untuk menjaga ketaatan terhadap kode etik, Tata cara mengenai Dewan Pertimbangan Profesi diatur dalam ketentuan tersendiri.
(2)     Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, Dewan Pertimbangan Profesi dapat mengenakan sanksi atas pelanggaran kode etik, sebagaimana diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Ikatan Akuntan Indonesia.

BAB VI : SUPLEMEN DAN PENYEMPURNAAN
Pasal 9
(1)     Komite Kode Etik akan menerbitkan suplemen yang memperjelas pelaksanaan kode etik ini untuk masalah-masalah tertentu.
(2)     Untuk pertanyaan-pertanyaan yang dimaksud dalam pasal 7 ayat (3). Komite Kode Etik akam memberikan petunjuk tertulis, yang akan diterbitkan dengan pertanyaan sebagai interprestasi kode etik.
(3)     Penyempurnaan kode etik dilakukan oleh kongres.



BAB VII : PENUTUP
Pasal 10
Kode etik ini mengikat seluruh anggota Ikatan Akuntan Indonesia.

BAB VIII : PENGESAHAN
Pasal 11
(1)     Ketentuan Kode Etik Akuntan Indonesia ini disahkan dan mulai berlaku sejak tanggal 22 September 1990.
(2)     Ketentuan Kode Etik Akuntan Indonesia ini ditetapkan sebagai keputusan Kongres IAI ke-6 di Jakarta, tanggal 22 September 1990 jam 14.30 WIB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar